Dalam peringatan Ulang tahun Kabupaten Kampar yang ke-63 ini. saya sendiri ingin sekali memberikan saran kepada kita semua, khususnya masyarakat Kampar sendiri agar lebih TOTAL ACTION dalam segala hal. Baik itu dalam beribadah, sosial, politik dan lainnya.
Dan saya berharap, bagi pemuda-pemudi penerus bangsa khususnya pemuda-pemudi dari Kabupaten Kampar agar bisa menjadi pahlawan serta pembela negara kita INDONESIA ini. Dan jangan sampai melupakan sejarah-sejarah serta kebudayaan-kebudayaan yang selama ini kita lakukan.
Sekedar untuk mengulang kembali, dibawah ini saya gambarkan sekilas sejarah ditetapkan atau hari Jadinya Kabupaten Kampar yang saya dapat dari website ini.
Sejarah Kabupaten Kampar dimulai dari Pemerintahan Belanda. Pada zaman
belanda pembagian wilayah secara Administrasi dan Pemerintahan masih
berdasarkan persekutuan hukum adat, yang meliputi beberapa kelompok
wilayah yang sangat luas yakni :
- Desa Swapraja meliputi : Rokan, Kunto Darussalam, Rambah, Tambusai dan Kepenuhan yang merupakan suatu landschappen atau Raja-raja dibawah District loofd Pasir Pengarayan yang dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut Kontroleur (Kewedanaan) Daerah / Wilayah yang masuk Residensi Riau.
- Kedemangan Bangkinang, memawahi Kenegerian Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air Tiris termasuk Residensi Sumatera, Barat, karena susunan masyarakat hukumnya sama dengan daerah Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak.
- Desa Swapraja Senapelan/Pekanbaru meliputi Kewedanaan Kampar Kiri, Senapelan dan Swapraja Gunung Sahilan, Singingi sampai Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan termasuk Kesultanan Siak ( Residensi Riau ).
- Desa Swapraja Pelalawan meliputi Bunut, Pangkalan Kuras, Serapung dan Kuala Kampar (Residensi Riau )
Kemudian pada zaman pemerintahan Jepang, Saat
itu guna kepentingan militer, Kabupaten Kampar dijadikan satu
Kabupaten, dengan nama Riau Nishi Bunshu (Kabupaten Riau Barat) yang
meliputi Kewedanaan Bangkinang dan Kewedanaan Pasir Pengarayaan. Dengan
menyerahnya Jepang ke pihak Sekutu dan setelah proklamasi kemerdekaan,
maka kembali Bangkinang ke status semula, yakni Kabupaten Lima Puluh
Kota, dengan ketentuan dihapuskannya pembagian Administrasi Pemerintahan
berturut-turut seperti : cu (Kecamatan) , gun (Kewedanaan) , bun
(Kabupaten), Kedemangan Bangkinang dimasukkan kedalam Pekanbaru bun
(Kabupaten) Pekanbaru.
Memasuki zaman kemerdekaan, Setelah
proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, atas permintaan Komite Nasional
Indonesia Pusat Kewedanaan Bangkinang dan pemuka-pemuka Masyarakat
Kewedanaan Bangkinang meminta kepada Pemerintah Keresidenan Riau dan
Sumatera Barat agar Kewedanaan Bangkinang dikembalikan kepada status
semula, yakni termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera
Barat dan terhitung mulai tanggal 1 januari 1946 Kewedanaan Bangkinang
kembali masuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat serta
nama kepala wilayah ditukar dengan sebutan Asisten Wedana, Wedana dan
Bupati.
Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintah
propinsi dan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga
sendiri, maka komisariat pemerintah pusat di Bukit Tinggi menetapkan
peraturan tentang pembentukan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah
yang bersifat sementara, dengan pembagian 11 (sebelas) Kabupaten, yakni
:
- Kabupaten Singgalang Pasaman dengan Ibukota Bukit Tinggi.
- Kabupaten Sinamar dengan Ibu Kota Payakumbuh
- Kabupaten Talang dengan Ibu Kota Solok.
- Kabupaten Samudera dengan Ibu Kota Pariaman.
- Kabupaten Kerinci/Pesisir Selatan dengan Ibu Kota Sei. Penuh.
- Kabupaten Kampar dengan Ibu Kota Pekanbaru, meliputi daerah Kewedanaan Bangkinang, Pekanbaru, kecuali Kecamatan Singingi, Pasir Pengarayaan dan Kecamatan Langgam.
- Kabupaten Indragiri dengan Ibu Kota Rengat.
- Kabupaten Bengkalis dengan Ibu Kota Bengkalis, meliputi daerah Kewedanaan Bengkalis, Bagan Siapi-api, Selat Panjang, Pelalawan kecuali Kecamatan Langgam dan Kewedanan Siak.
- Kabupaten Kepulauan Riau dengan Ibu Kota Tanjung Pinang.
- Kabupaten Merangin dengan Ibu Kota Muara Tebo.
- Kabupaten Batang Hari dengan Ibu Kota Jambi
Berdasarkan pembagian tersebut, diketahui bahwa tanggal 1 desember 1948 adalah proses yang mendahului pengelompokan wilayah Kabupaten Kampar. Pada tanggal 1 januari 1950 ditunjuklah Dt. Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan Kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil konfrensi bundar.
Tanggal 6 februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai ketetapan gubernur militer sumatera tengah no: 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sejak tanggal 6 februari tersebut Kabupaten Kampar resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, rakyat/masyarakat yang mendiami wilayah dan pemerintah yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Secara yuridis dan sesuai persyaratan resmi berdirinya suatu daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten Kampar adalah pada saat dikeluarkannya ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah no : 3/dc/stg/50 tanggal 6 februari 1950, yang kemudian ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar no : 02 tahun 1999 tentang hari jadi daerah tingkat II Kampar dan disyahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau no : kpts .60/11/1999 tanggal 4 februari 1999 serta diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah tk. II Kampar tahun 1999 no : 01 tanggal 5 februari 1999.
Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang-undang nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (lembaran negara tahun 1999 nomor 181) tanggal 4 oktober 1999, Kabupaten Kampar dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu. Dua Kabupaten baru tersebut yaitu Rokan Hulu dan Pelalawan sebelumnya merupakan wilayah pembantu Bupati wilayah I dan Bupati Wilayah II.
Sedangkan berdasarkan sumber dari situs resmi Kabupaten Kampar, sejarah singkat Kabupaten Kampar adalah sebagai berikut :
Berdasarkan
surat keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor : 10/GM/STE/49
tanggal 9 Nopember 1949, Kabupaten Kampar merupakan salah satu Daerah
Tingkat II di Propinsi Riau terdiri dari Kawedanaan Palalawan, Pasir
Pangarayan, Bangkinang dan Pekanbaru Luar Kota dengan ibu kota
Pekanbaru. Kemudian berdasarkan Undang-undang No. 12 tahun 1956 ibu kota
Kabupaten
Kampar dipindahkan ke Bangkinang dan baru terlaksana tanggal 6
Juni 1967. Semenjak
terbentuk Kabupaten Kampar pada tahun 1949 sampai tahun 2006 sudah 21
kali masa jabatan Bupati Kepala Daerah. Sampai Jabatan Bupati yang
keenam (H. Soebrantas S.) ibu kota Kabupaten Kampar dipindahkan ke
Bangkinang berdasarkan UU No. 12 tahun 1956.
Adapun faktor-faktor yang mendukung pemindahan ibu kota Kabupaten Kampar ke Bangkinang antara lain :
- Pekanbaru sudah menjadi ibu kota Propinsi Riau.
- Pekanbaru selain menjadi ibu kota propinsi juga sudah menjadi Kotamadya.
- Mengingat luasnya daerah Kabupaten Kampar sudah sewajarnya ibu kota dipindahkan ke Bangkinang guna meningkatkan efisiensi pengurusan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Prospek masa depan Kabupaten Kampar tidak mungkin lagi dibina dengan baik dari Pekanbaru.
Bangkinang
terletak di tengah-tengah daerah Kabupaten Kampar, yang dapat dengan
mudah untuk melaksanakan pembinaan ke seluruh wilayah kecamatan dan
sebaliknya.
Sekian sekilas sejarah dari Kabupaten Kampar. Dan sekali lagi saya ucapkan SELAMAT HARI ULANG TAHUN KABUPATEN KAMPAR YANG KE-63 TAHUN 2013.